Tahukah Kamu? Kini Stiker Truk Bali Wajib Memiliki Reflector

Selama ini, kamu semua pasti sering melihat berbagai jenis aksesoris yang ditempelkan dan dimodifikasi pada truk. Modifikasi aksesoris ini meliputi penggunaan stiker, sampai mengecat badan truk agar terlihat lebih mencolok dan enak dilihat. Tapi tahukah kamu kalau ada stiker truk bali yang wajib di miliki? Betul, stiker tersebut adalah stiker yang memiliki reflector atau bisa dibilang stiker yang mampu memantulkan cahaya.

Dalam rangka menekan tingginya angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia,Kementrian perhubungan se Indonesia termasuk bali, mewajibkan untuk memasang stiker reflector pada sebuah truk. Stiker reflector ini berguna sebagai pemantul cahaya di badan truk agar pengendara di belakang truk tetap waspada karena pantulan cahaya dari sebuah stikernya.

Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Dara No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018. Pedoman ini berisikan tentang teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandeng dan juga kereta tempelan. Di peraturan tersebut, reflector harus terpasang pada kendaraan yang memiliki berat brutonya lebih dari 7500 kg atau 7,5 ton. Sementara itu, Selain itu, ada beberapa ketentuan warna dan ukuran yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang sudah dibuat.

Alasan Munculnya stiker Reflector

Pemasangan stiker pemantul cahaya di kendaraan besar ini merupakan cara untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Menurut perkataan Hadi Setyabudi sebagai Kasi Audit Keselamatan Dirjen Perhubungan Darat, Angka lakalantas cukup tinggi. Beberapa diantaranya seperti tabrakan dari samping dan dari belakang. Masyarakat diharapkan mematuhi pemakaian stiker pemantul cahaya yang sudah diterbitkan.”

Berdasarkan data yang diterima dari pihak kepolisian, ada 1185 lakalantas yang disebabkan karena tidak adanya lampu, dan pandangan yang terhalang sebanyak 482 kasus sampai pada tahu 2016. Sedangkan jika dilihat dari lampu belakang yang tidak berfungsi, ada 58 kasus dan 497 kasus disebabkan karena penerangan yang kurang. Inilah alas an stiker truk bali harus bisa memantulkan cahaya

Reflector ini sudah disosialisasikan kepada para penguasha angkutan umum, karoseri, dan lembaga terkait lainnya. Karena terkadang ada lampu belakang kendaraan yang berbentuk kecil dan tidak menyala karena rusak, sehingga tidak bisa dilihat oleh kendaraan lain dibelakangnya dari jarak yang jauhnya sekitar 100 m. Sedangkan stiker pemantul cahaya ini bisa dilihat saat jarak antar kendaraan sudah memasuki 200 m.

Dinas Perhubungan Darat menyasar peraturan ini bagi kendaraan yang baru keluar dari dealer. Jadi kendaraan baru tersebut sudah mulai terpasang stiker reflector ini dan sedangkan untuk kendaraan yang sudah beroperasi dari dulu, diberikan sampai batas waktu tertentu untuk memasang stiker pemantul cahaya ini.

Ketentuan Warna dan Ukuran Stiker Reflektor Truk

Ada 3 warna yang harus ditempelkan pada bagian-bagian truk, yaitu putih, merah, dan kuning. Terntunya memiliki fungsi masing-masing. Untuk warna putih, ditempel pada bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan. Stiker ini harus berukuran 600 mm pada bagian lebarnya, dan 50 mm untuk ketinggiannya.

Seangkan untuk reflector stiker truk bali berwarna merah, ditempelkan di bagian belakang kendaraan dan ketentuan ukurannya sama dengan warna putih yakni 50 mm untuk tingginya, dan 600 mm pada lebar stikernya. Warna merah ini digunakan sebagai symbol peringatan bagi kendaraan lain yang berada di belakangnya.

Untuk warna kuning pada stiker pemantul cahaya ini, ditempel pada bagian samping kendaraan mobil bus dan mobil pengangkut barang. Ketentuan ukurannya pun mirip dengan yang lain. 600 mmm untuk lebar dan 50 mm untuk tinggi stiker reflector ini.

Penempatan Stiker Reflector Berdasarkan Jenis Kendaraan

Selain harus mengetahui ukuran dan warnanya, kamu juga harus mengetahui penempatan stiker yang sudah ditentukan berdasarkan jenis kendaraannya. Yang pertama, untuk mobil box stiker reflector berwarna merah ini harus menyesuaikan bentuk kotak dan mengelilingi box bagian belakang. Stiker warna kuning juga diletakkan pada bagian samping box dengan bentuk yang sama persis pada bagian belakang

Stiker truk di bali juga menerapkan aturan ini. dengan dua tipe truk yang berbeda yaitu kereta tempelan dan kereta gandengan. Untuk Truk Gandengan, Bagian samping gandengan harus ditempel dengan stiker kuning dengan bentuk kotak mengikuti karoseri dari truk. Untuk stiker pemantul cahaya warna merah ditempel sama seperti mobil box.

Untuk jenis truk tempelan, ketentuan stiker reflector yang harus dipasang juga berbeda lagi. Stiker warna merah ditempel pada area belakang kepala truk dan bagian kanan dan kiri dekat ban belakang. Sementara reflector warna kuningnya, ditempel memanjang di bagian samping. Secara putus-putus mulai bagian kepala truk sampai belakang.

Tak hanya stiker truk bali, Stiker mobil penarik juga memiliki ketentuan pemasangan stiker reflector. Stiker berwarna kuning ditempel memnjang tanpa putus-putus mulai dari bagian kepala sampai belakang truk. Sedangkan untuk stiker pemantul cahaya berwarna merah, digunakan pada area belakang kepala truk, tepatnya di pojok kiri dan kanan atas, serta kiri dan kanan bagian belakang dekat truk.

Pada mobil tangki seperti mobil pengangkut bensin dan air, Stiker pemantul cahaya warna merah ditempe; di bagian belakang. Bentuknya melingkar dan mengikuti bentuk dari tangki. Untuk stiker reflector kuning, di temple pada bagian samping tangki tetapi sedikit agak ka bawah. Stiker berwarna kuning ditempel secara putus-putus dari depan sampai belakang tangki.

Dump Truk merupakan truk yang menggunakan stiker truk bali yang bisa memantulkan cahaya. Mobil dup truck ini harus ditempel stiker warna merah pada bagian belakang yang mengelilingi kotak karoseri. Dedangkan untuk stiker reflector warna kuning, ditempatkan di bagian samping bak truk dan juga mengelilingi bentuk karoseri mirip seperti bagian belakang.

Pada Bus berukuran sedang, juga harus memasang stiker pemantul cahaya ini. Stiker reflector berwarna merah ditempel di bagian belakang bus dekat dengan kaca belakang. Stiker berwarna merah ditempel secara putus-putus dan masing-masing memiliki panjang 600 mm Sama dengan stiker warna merah, stiker reflector kuning ditempatkan pada bagian samping secara putus-putus. Terletak di antara kaca dan ban.

Harga stiker reflector

General Manager PT Nusaindoprima yang menjadi distributor stiker 3M. Menjelaskan untuk satuu truk yang berukuran 7,5 Ton dan beroda enam atau lebih mmebutuhkan stiker reflector sepanjang kurang lebih sekitar 12 Meter. Bagi pemilik truk bisa langsung menghubungi kantornya atau beberapa akroseri yang sudah bekerjasama dengan pihak perusahaan.

Untuk masalah harga, Satu rol stiker truk bali dengan panjang 50 meter 3M Diamond Grade Conpicuity dihargai 1 juta rupiah. Pemasangannya pun mudah dilakukan sendiri dan tanpa harus menggunakan tenaga ahli. Jadi tidak memerlukan biaya tambahan untuk memasangnya.

Penggunaan dari stiker reflector ini berguna bagi para pengendara dijalan, aksesori tambahan ini membantu menjamin keselamatan pengemudi truk dan pengemudi lainnya. Mengingat hal ini wajib dan harus dilaksanakan, keuntungan pun didapatkan dari produsen stiker truk. Setelah membaca artikel ini apakah kamu tertarik juga untuk mencoba membuka usaha di bidang ini?

Tahukah Kamu? Kini Stiker Truk Bali Wajib Memiliki Reflector

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas

Hi there! Click one of our representatives below and we will get back to you as soon as possible.

Chat with us on WhatsApp